Pengertian Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP)
Integrasi layanan primer ini merupakan salah satu dari enam pilar transformasi bidang kesehatan di Indonesia. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP adalah Sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa, dan tua.
Klaster Integrasi Layanan Primer dan Lingkup Pelayanannya
Kepala Puskesmas akan menetapkan pembagian seluruh petugas Puskesmas ke dalam klaster-klaster dan menetapkan struktur organisasi Puskesmas berdasarkan pembagian klaster, yaitu:
Klaster 1 : Manajemen
Klaster 2 : Ibu dan Anak
Klaster 3 : Usia Dewasa dan Lanjut Usia
Klaster 4 : Penanggulangan Penyakit Menular
Lintas Klaster
Klaster Manajemen
Manajemen Inti
Manajemen Arsip
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen Sarana, Prasarana dan Perbekalan Kesehatan
Manajemen Mutu Pelayanan
Manajemen Keuangan dan Aset/Barang Milik Daerah
Manajemen Sistem Informasi Digital
Manajemen Jejaring
Manajemen Pemberdayaan Masyarakat
KLASTER PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
KLASTER PELAYANAN KESEHATAN USIA DEWASA DAN LANJUT USIA
KLASTER PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
KLASTER DUKUNGAN PELAYANAN LINTAS KLASTER